Penandatanganan Surat Perintah Kerja PPPK Paruh Waktu Dilingkungan DPMPTSP
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Di dampingi Kasubag KUK
Penandatanganan perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah formalitas administrasi, tetapi merupakan titik awal komitmen antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan Bapak/Ibu sekalian sebagai pegawai yang telah dipercaya untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai PPPK, Bapak/Ibu memiliki kedudukan, tanggung jawab, dan kewajiban yang setara dengan aparatur lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski dengan status perjanjian kerja, etos kerja, integritas, dan kedisiplinan tetap harus menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Berita Terkait
Pemerintahan
Kegiatan Bersih-Bersih di kelurahan Binaan Oleh DPMPTSP Kota Gorontalo
Selasa, 5 Mei 2026. 8:12