Penandatanganan Surat Perintah Kerja PPPK Paruh Waktu Dilingkungan DPMPTSP

Rabu, 5 November 2025. 9:31
Limmy Jantoy, S.Kom

145 kali Berita ini dilihat

thumbnail



Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Di dampingi Kasubag KUK

Penandatanganan perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah formalitas administrasi, tetapi merupakan titik awal komitmen antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan Bapak/Ibu sekalian sebagai pegawai yang telah dipercaya untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebagai PPPK, Bapak/Ibu memiliki kedudukan, tanggung jawab, dan kewajiban yang setara dengan aparatur lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski dengan status perjanjian kerja, etos kerja, integritas, dan kedisiplinan tetap harus menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Berita Terkait

Pemerintahan

ALUR PELAYANAN

Kamis, 13 Agustus 2026. 10:17
Pemerintahan

KUNJUNGAN KERJA DPRD MINAHASA DI DPMPTSP KOTA GORONTALO

Kamis, 30 Juli 2026. 10:37

AKUN RESMI FACEBOOK DPMPTSP KOTA GORONTALO

Jumat, 23 Agustus 2024. 11:47

STANDAR PELAYANAN SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER

Jumat, 23 Agustus 2024. 11:43

STANDAR PELAYANAN IZIN PRAKTEK PERAWAT

Jumat, 23 Agustus 2024. 11:38

ALUR LAYANAN PENGADUAN

Jumat, 23 Agustus 2024. 11:31