Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal bersama OPD Teknis

Pelaksanaan Pengawasan berupa Inspeksi Lapangan yang dilakukan bersama OPD Teknis adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan LKPM , mencegah dan/ atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk penggunaan fasilitas penanaman modal, sejak diberikannya perizinan dan/atau perizinan berusaha berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berbasis Resiko.
Kegiatan Ini akan berlangsung selama 6 hari kerja pada Bulan Maret 2025 dan akan melakukan Pengawasan / Inspeksi Lapangan pada 48 ( empat Puluh Delapan ) lokasi Usaha Di Kota Gorontalo.
KkE
Berita Terkait



Pemerintahan
RAPAT EVALUASI KINERJA DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA GORONTALO
Jumat, 21 Februari 2025. 16:39