Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS

Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.
Urus langsung melalui wesite resmi
https ://oss.go.id
Berita Terkait



Pemerintahan
Kegiatan Rapat Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor. 11 Tahun 2024
Senin, 22 September 2025. 8:37