Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS

Jumat, 16 Mei 2025. 16:27
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).

Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.

Urus langsung melalui wesite resmi 

https ://oss.go.id