Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS
Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.
Urus langsung melalui wesite resmi
https ://oss.go.id
Berita Terkait
Pemerintahan
Kegiatan Rutin Gerakan Bersih-Bersih Lingkungan Kantor untuk Menciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman
Selasa, 19 Mei 2026. 23:36
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja Dan Penilaian Adipura Di Lingkungan DPMPTSP Kota Gorontalo
Senin, 18 Mei 2026. 9:00