Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS

Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.
Urus langsung melalui wesite resmi
https ://oss.go.id
Berita Terkait

Pemerintahan
Mudahkan Pelaku UMKM Ngurus Izin Usaha Berbasis Risiko, DPM-PTSP Gelar Layanan Jemput Bola di Kecamatan
Jumat, 16 Mei 2025. 15:52

