Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS
Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.
Urus langsung melalui wesite resmi
https ://oss.go.id
Berita Terkait
Pemerintahan
Kegiatan Bersih-Bersih di kelurahan Binaan Oleh DPMPTSP Kota Gorontalo
Selasa, 5 Mei 2026. 8:12