Proses Perizinan usaha melalui Sistem OSS 100 % GRATIS
Proses Perizinan usaha melalui sistem OSS 100 % GRATIS ( Kecuali ditetapkan oleh Peraturan terkait Perizinan yang dikenakan PNBP ).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hirilisasi / BKPM.
Urus langsung melalui wesite resmi
https ://oss.go.id
Berita Terkait
Pemerintahan
LOMBA DANA-DANA TINGKAT KOTA DALAM RANGKA HUT KORPRI TAHUN 2025
Rabu, 26 November 2025. 21:00