Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha
Proses perizinan dan non perizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Ya, untuk CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus mendaftarkan legalitasya ke Kementerian Hukum dan HAM.